Sabtu, 30 Juli 2011

DEWAN KERJA PENEGAK & PANDEGA


Dewan Kerja Pramuka penegak dan Pandega terdiri atas Pramuka penegak dan pandega putra putri, dibentuk sebagai badan kelengkapan Kwartir  umtuk membantu Kwartir dalam menggerakkan Pramuka Penegak dan Pandega.
            Anggota Dewan Kerja Penegak da Pandega dipilih oleh musyawarah penegak pandega putra-putri yang di singkat MUSPPANITERA lewat pemilihan FORMATUR yang kemudian disyahkan oleh Kwartir ybs.
a.       Dewan Kerja Pramuka Penegak – Pandega Nasional ( DKN ) dipilih oleh Musppanitera Nasional.
b.      Dewan Kerja Pramuka Penegak - Pandega daerah ( DKD ) dipilih oleh Musppanitera Daerah.
c.       Dewan Kerja Pramuka Penegak - Pandega Cabang ( DKC ) dipillih oleh Musppanitera Cabang.
d.      Dewan Kerja Pramuka Penegak - Pandega Ranting ( DKR ) dipillih oleh Musppanitera Ranting.
Dewan Kerja Pramuka Penegak Pandega, terdiri atas :
a)      Seorang Ketua.
b)      Seorang Wakil Ketua.
c)      Sekretaris I dan II.
d)      Seorang Bendahara.
e)      Beberapa orang Anggota.
Apabila Ketua Dewan Kerja terpilih seorang putra, maka harus dipilih seorang putrid sebagai wakilnya atau sebaliknya.
Ketua dan wakil KetuaDewan Kerja Penegak  -Pandega adlah ex Officeo anggota Kwartir atau Andalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar